Profil

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor OT.001/PERKA.122/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Sandi Negara, Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang persandian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Lemsaneg menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang persandian;
  2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lemsaneg;
  3. Fasilitas dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang persandian;
  4. Penyelenggaraan pembinaan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

 

Struktur Organisasi Lemsaneg adalah sebagai berikut:





HUT KE-67 PERSANDIAN RI

      

PENGUNJUNG

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini1541
mod_vvisit_counterKemarin1378
mod_vvisit_counterMinggu ini5113
mod_vvisit_counterMinggu lalu8162
mod_vvisit_counterBulan ini23793
mod_vvisit_counterBulan lalu39991
mod_vvisit_counterTotal697826

Saat ini ada: 6 pengunjung, 5 bots online
IP Anda: 54.242.233.11
 , 
Hari ini: Jun 18, 2013

SPMB STSN