|
Sekretariat Utama (Settama), mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya di lingkungan LEMSANEG.
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Settama menyelenggarakan fungsi:
- Pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi di lingkungan LEMSANEG;
- Pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis LEMSANEG;
- Pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, hukum, humas, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga LEMSANEG;
- Pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas LEMSANEG; dan
- Pengkoordinasian dalam penyusunan laporan LEMSANEG.
Settama terdiri dari:
- Biro Perencanaan, Hukum, Kepegawaian, dan Hubungan Masyarakat; dan
- Biro Umum.
|
|
|
|
|
|