|
Deputi Bidang Pengamanan Persandian (Deputi II), mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan persandian.
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Deputi II menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang pengamanan persandian;
- Pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang pengamanan persandian;
- Pelaksanaan pengamanan sinyal;
- Pelaksanaan kegiatan analisis sinyal;
- Pelaksanaan dukungan materiil sandi;
- Pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala.
Deputi II terdiri dari:
- Direktorat Pengamanan Sinyal;
- Direktorat Analisis Sinyal; dan
- Direktorat Materiil Sandi.
|
|
|
|
|
|