Profil

Deputi II

Deputi Bidang Pengamanan Persandian (Deputi II), mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan persandian.

Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Deputi II menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang pengamanan persandian;
  2. Pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang pengamanan persandian;
  3. Pelaksanaan pengamanan sinyal;
  4. Pelaksanaan kegiatan analisis sinyal;
  5. Pelaksanaan dukungan materiil sandi;
  6. Pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala.

Deputi II terdiri dari:

  1. Direktorat Pengamanan Sinyal;
  2. Direktorat Analisis Sinyal; dan
  3. Direktorat Materiil Sandi.




HUT KE-67 PERSANDIAN RI



PENGUNJUNG

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini473
mod_vvisit_counterKemarin1261
mod_vvisit_counterMinggu ini7276
mod_vvisit_counterMinggu lalu8746
mod_vvisit_counterBulan ini31571
mod_vvisit_counterBulan lalu38210
mod_vvisit_counterTotal665613

Saat ini ada: 6 pengunjung, 4 bots online
IP Anda: 23.22.252.150
 , 
Hari ini: Mei 25, 2013

SPMB STSN