|
Deputi Bidang Pengkajian Persandian (Deputi III), mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengkajian persandian.
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Deputi III menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan dan pemberian bimbingan di bidang pengkajian dan pengembangan persandian;
- Pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang pengkajian dan pengembangan persandian;
- Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan kriptografi;
- Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan peralatan sandi;
- Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan komunikasi sandi;
- Pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala.
Deputi III terdiri dari:
- Pusat Pengkajian Kriptografi;
- Pusat Pengkajian Peralatan Sandi; dan
- Pusat Pengkajian Komunikasi Sandi
|
|
|
|
|
|