|
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan LEMSANEG.
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan petunjuk pemeriksaan di bidang kepegawaian, anggaran, perlengkapan, dan pelaksanaan tugas dan fungsi LEMSANEG;
- Penyusunan program pengawasan yang meliputi kepegawaian, anggaran, perlengkapan, dan pelaksanaan tugas dan fungsi LEMSANEG;
- Pelaksanaan pengawasan kepegawaian, anggaran, perlengkapan, dan pelaksanaan tugas dan fungsi LEMSANEG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pelaksanaan pengusutan, pemeriksaan atas adanya laporan, pengaduan, penyimpangan, penyalahgunaan jabatan/wewenang, dan menyiapkan usulan tindakan terhadap pegawai LEMSANEG yang terbukti melakukan perbuatan tercela atau melakukan pelanggaran disiplin pegawai;
- Membina kerjasama dan melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan fungsional instansi lain mengenai pelaksanaan pengawasan pada umumnya;
|
|
|
|
|
|